Penanganan Pasca Penertiban Hewan Ternak Berkeliaran di Kota Bima

Prokopim Kota Bima, 24 Maret 2025 - Kota Bima terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi warganya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban hewan ternak yang berkeliaran di area perkotaan oleh Tim Ketertiban Umum (Tibun) Kota Bima. Hewan-hewan yang terjaring dalam operasi penertiban ini untuk sementara ditempatkan di kandang penampungan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kecamatan Asakota.  

Bagi pemilik ternak yang ingin menebus hewan mereka, Pemerintah Kota Bima telah menetapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Ternak, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 18 Tahun 2017 Pasal 9. Dalam aturan tersebut, besaran tebusan yang harus dibayar oleh pemilik ternak adalah 10% dari nilai jual ternak, ditambah dengan biaya pemeliharaan selama hewan berada di penampungan, yakni Rp. 30.000 per ekor per hari untuk ternak besar dan Rp. 20.000 per ekor per hari untuk ternak kecil.  

Pemerintah Kota Bima mengimbau kepada para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan ternaknya. Dengan demikian, lingkungan perkotaan dapat tetap bersih dan rapi, serta mencegah terjadinya gangguan bagi masyarakat dan pengguna jalan.  

Keberhasilan penertiban ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Bima. Semangat terus dalam menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Bima demi kenyamanan bersama! ***