Pemkot Bima Ikuti Rakor Sosialisasi Pedoman MCSP KPK Tahun 2025

Prokopim Kota Bima, 15 April 2025 — Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, bersama Inspektur Kota Bima, Sekretaris BPKAD, dan Tim Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Bima, mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan terpusat di Aula Parenta (Ruang Rapat Wali Kota Bima), pada Selasa, 15 April 2025.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyukseskan penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan korupsi melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP Tahun 2025. Diharapkan, implementasi pedoman ini dapat menurunkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan indeks integritas (SPI) di lingkungan pemerintah daerah.
Rakor sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, yang menyampaikan bahwa MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP). Inisiatif baru ini dirancang untuk lebih memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“MCSP bukan semata soal kepatuhan administratif. Ini adalah bentuk sinergitas dan upaya kolektif dalam membangun sistem pemerintahan yang kuat dan antikorupsi di tingkat daerah,” tegas Imam Turmudhi.
Ia menjelaskan bahwa MCSP berfokus pada empat aspek utama, yaitu : Monitoring pelaksanaan program dan kebijakan Pemda, Controlling terhadap potensi kerawanan korupsi, Surveillance pada aktivitas-aktivitas berisiko melalui pendekatan lokal, dan Prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
Lebih lanjut, Plt. Direktur Korsup Wilayah V tersebut mengingatkan seluruh peserta rakor untuk tidak sampai terjebak dalam praktik penyimpangan kekuasaan yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Bapak/Ibu tidak hanya menghindari keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu mendeteksi dan mencegah titik-titik rawan sejak dini,” pesannya.
Dalam paparannya, Imam juga menyebut sejumlah titik rawan korupsi yang sering terjadi di daerah berdasarkan hasil pengawasan KPK, antara lain: Pembahasan dan pengesahan APBD, Pengaturan dan pembagian jatah proyek APBD, Pengadaan barang dan jasa (PBJ), Mark-up anggaran dan penurunan spesifikasi proyek, Pengesahan regulasi daerah, Pengelolaan dan penerimaan pendapatan daerah, Proses rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi pegawai, Serta penyusunan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak sah.
“Seringkali praktik suap dan negosiasi gelap muncul sejak tahap perencanaan dan penganggaran APBD. Tak sedikit kasus OTT KPK terjadi karena hal ini. Maka kami imbau agar hal-hal seperti ini benar-benar dihindari,” pungkasnya.
Dengan adanya rakor ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan integritas seluruh aparatur pemerintah melalui implementasi penuh Pedoman MCSP Tahun 2025. ***