Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Kota Bima
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang II Tahun Dinas 2019 dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima Tahun 2019 dan pembentukan panitia khusus dewan yang akan membahas dan merumuskan materi Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH didampingi Wakil Ketua Sudirman DJ, SH dan Alfian Indrawirawan, S. Adm, pada Senin, 10 Juni 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bima. Hadir Sekda Kota Bima, FKPD, Anggota DPRD Kota Bima, Asisten I, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta tokoh masyarakat.
Empat raperda yang diajukan meliputi: 1). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; 2). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; 3). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan; dan 4). Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Mewakili Walikota, Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH membacakan nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap empat buah raperda tersebut. Agar materi muatan raperda dapat sejalan dengan azas, prinsip serta tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum adalah dengan melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan", jelas Sekda
Selain itu, kata Sekda, optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah diukur dari target yang diatur dalam perda, sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Sebelum Raperda dibahas bersama dewan, Pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah pemrakarsa untuk melakukan uji publik.
"Uji publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan positif terutama dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan raperda yang disusun. Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, sebelum raperda ditetapkan, terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi", ungkapnya.
Disampaikannya pula, bahwa sosialisasi perda dan penyuluhan hukum masih diperlukan langkah-langkah strategis dan menyeluruh, guna membangun pemahaman dan kesadaran hukum, baik di tingkat masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Jika pemahaman masyarakat terhadap aturan itu baik, maka akan berimplikasi pada tertibnya pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan cita-cita dari sebuah peraturan.
Usai rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bima yang membahas empat buah Raperda Kota Bima usulan Walikota Bima masa sidang II Tahun Dinas 2019. Adapun susunan jabatan pansus tersebut, sebagai berikut: Ketua, Taufik A. Karim, SH, Wakil Ketua, H. Agus Wirawan, SE, Sekretaris, A. Saad A. Djafar, serta Anggota, Ir. M.Noor, Khalid, M.Safie, ST, M. Tajil Arifin,SH, Anwar Arman, SE, M. Irfan, S. Sos.,M.Si, dan Edy Ihwansyah,SE.
Dengan telah ditetapkannya susunan anggota dan komposisi jabatan Pansus dewan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima mengharapkan dapat bermanfaat dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengemban amanah, khususnya lebih cermat mengkaji dan meneliti terhadap materi keempat buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan.***