Pemkot Bima Finalisasi Pembayaran Non ASN dan Program Perlindungan Pekerja Rentan DBHCHT 2025

Prokopim Kota Bima, 2 September 2025 – Pemerintah Kota Bima menggelar rapat penting terkait pembahasan dan finalisasi pembayaran bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) serta program Perlindungan Pekerja Rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj. Mariamah, SH, di ruang kerja Sekda.

Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, serta BPKAD Kota Bima.

Dalam arahannya, Plh Sekda menegaskan bahwa proses penetapan nama dan jumlah penerima merupakan hal yang sangat penting, karena menyangkut tanggung jawab pejabat yang menandatangani SK pada masa jabatannya.

 “Kita belajar dari pengalaman. Penetapan nama dan jumlah itu sangat penting karena menyangkut tanggung jawab kita saat menjabat. Kewenangan itu yang utama. Tidak boleh meng-SK-kan orang yang tidak terdata. Data harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Plh Sekda.

Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Penetapan SK pembayaran Non ASN akan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah dan Wali Kota Bima.

2. Pembayaran gaji Non ASN dan jaminan sosial bagi pekerja rentan dilaksanakan setiap bulan untuk menjamin kesinambungan dan kepastian penerima manfaat.

3. Rekonsiliasi dan validasi data dilakukan tiap bulan guna memastikan keakuratan data dan meminimalisasi potensi kesalahan.

4. Koordinasi intensif dengan BKPSDM akan dilakukan untuk memvalidasi kembali data Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima.

5. Pembentukan grup WhatsApp resmi (WAG) dengan Pemda sebagai sarana komunikasi dan percepatan informasi lintas instansi.

6. Koordinasi Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, dan BPKAD untuk penetapan SK Perlindungan Pekerja Rentan DBHCHT Tahap 2 Tahun 2025, yang mencakup 1.429 tenaga kerja.

Kepala BKPSDM Kota Bima menjelaskan bahwa data tenaga Non ASN masih bersifat dinamis. Untuk Tahap 2, tercatat 88 orang sedang dalam proses penyusunan, sementara untuk pegawai paruh waktu tercatat 2.637 orang yang masih dalam proses verifikasi.

“Kami sudah mengusulkan semua Non ASN, namun ada selisih karena sebagian sudah tidak aktif. Berdasarkan konfirmasi terakhir dengan BKN, terdapat sekitar 2.693 tenaga kerja yang terverifikasi. Namun data ini masih terus bergerak,” jelas Kepala BKPSDM.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hingga Juni 2025 belum ada perubahan signifikan. Namun, pada Juli tercatat 33 orang sudah tidak aktif, terdiri dari 22 orang meninggal dunia, dan sisanya telah keluar dari sistem. Apabila masih ada nama yang tercatat di BPJS, maka mereka tidak lagi menerima manfaat dari program Perlindungan Pekerja Rentan.

Rapat ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bima untuk memastikan implementasi kebijakan terkait Non ASN dan Perlindungan Pekerja Rentan berjalan profesional, terstruktur, dan sesuai aturan perundang-undangan. ***