Dorong Pekerjaan Revitalisasi, Wali Kota Tinjau 3 Sekolah

Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan program revitalisasi sekolah , Wali Kota didampingi jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) melakukan peninjauan ke 3 sekolah pada Selasa, 21 Oktober 2025, yaitu SDN 22 Jatibaru Kota Bima, SDN 60 Sambinae Kota Bima, dan SDN 24 Rabangodu Utara Kota Bima.
Revitalisasi sekolah adalah upaya menyeluruh melalui Dinas Dikpora untuk meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan lingkungan pendidikan agar lebih layak, aman, inklusif, dan mendukung proses belajar yang efektif.
Program ini tidak hanya berupa perbaikan fisik, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola sekolah, peningkatan kapasitas guru, dan pembentukan budaya sekolah yang sehat dan berkarakter.
Pekerjaan revitalisasi sekolah oleh DIKPORA meliputi beberapa jenis kegiatan yaitu:
a. Revitalisasi Fisik
1. Rehabilitasi ruang kelas rusak berat/sedang.
2. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sekolah dengan rasio murid/kelas tinggi.
3. Perbaikan sarana penunjang: ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium, perpustakaan, UKS, toilet, serta pagar sekolah.
4. Peningkatan sarana TIK dan jaringan internet sekolah.
5. Penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan ruang terbuka hijau.
b. Revitalisasi Non-Fisik
1. Pelatihan manajemen sekolah bagi kepala sekolah dan guru.
2. Penerapan sistem manajemen berbasis sekolah (MBS) dan School Digital System.
3. Program pembinaan karakter dan lingkungan sekolah sehat.
4. Pendampingan pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.
Untuk tahun anggaran 2025, Pekerjaan Revitalisasi dilaksanakan di 12 sekolah di Kota Bima, yaitu (1) SDN 22 Jatibaru Kota Bima; (2) SDN 13 Kolo Kota Bima; (3) SDN 24 Rabangodu Utara Kota Bima; (4) SDN 32 Panggi Kota Bima; (5) SDN 60 Sambinae Kota Bima; (6) SDN 17 Pane Kota Bima; (7) SDN 72 Ntobo Kota Bima; (8) SMPIT Insan Kamil Kota Bima; (9) SMP Muhammadiyah Kota Bima; (10) TKN 24 Nungga Kota Bima; (11) TKN 23 Dodu Kota Bima; dan (12) TKN 08 Penatoi Kota Bima dengan total anggaran sebesar Rp. 12.344.757.973,-
Sebagai pelaksana teknis, DIKPORA Kota Bima memiliki peran penting meliputi aspek:
(1) Perencanaan: menetapkan kebutuhan revitalisasi berbasis data kondisi sekolah.
(2) Koordinasi: bekerja sama dengan Bappeda, Dinas PUPR, dan Inspektorat untuk sinkronisasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan: memastikan seluruh pekerjaan sesuai standar teknis dan waktu pelaksanaan.
(4) Pengawasan dan evaluasi: memastikan kualitas pekerjaan, efektivitas pemanfaatan anggaran, dan kesesuaian dengan target kinerja.
(5) Pelaporan: menyusun laporan capaian fisik dan keuangan kepada Wali Kota dan instansi pusat (Kemendikbudristek).
Wali Kota berpesan agar pekerjaan reitalisasi sekolah mengedepankan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi hasil, dengan harapan agar program ini akan mempercepat peningkatan mutu pendidikan dan mewujudkan generasi Bima yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.--