RSUD Kota Bima Raih Akreditasi Dua Bintang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima mendapat akreditasi dua bintang dari komisi akreditasi rumah sakit (KARS). Akreditasi dasar ini menjadi pengakuan terhadap pelayanan rumah sakit (RS) secara nasional.
RSUD Kota Bima mendapat akreditasi dasar atau bintang dua berdasarkan hasil penilaian tim surveiyor dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Penilaian oleh Tim surveiyor telah dilaksanakan pada 23 Juni hingga 25 Juni 2019 yang lalu.
Kendati baru mendapat akreditasi dasar, pemerintah Kota Bima bersama Dinas Kesehatan Kota Bima dan jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan sehingga nantinya bisa meningkatkan status akreditasi hingga mencapai akreditasi 5 bintang atau paripurna.
Akreditasi ini menjadi pengakuan secara nasional berdasarkan standar – standar pelayanan di RS. Dalam penilaian oleh tim surveiyor, ada beberapa pokja yang dinilai dan masing – masing pokja ada kriterianya. Tapi yang menjadi penilaian prioritas tim yaitu tentang pelayanan terhadap hak dan kewajiban pasien.
Akreditasi ini juga sangat penting bagi RS dalam memberikan pelayanan. Selain untuk mengetahui kapasitas diri, standar ini menjadi syarat bagi RS bekerjasama dengan BPJS. Bila RSUD belum terakreditasi hingga Juni 2019, tidak bisa lagi melayani pasien, dan BPJS tidak mau membayar pasien yang berobat menggunakan JKN atau Jamkesmas.
“Alhamdulillah RSUD Kota Bima sudah terakreditasi dasar. Kita berkomitmen untuk mendapatkan akreditasi lima bintang atau paripurna. Kita akan terus benahi terhadap kekurangan yang ada untuk perbaikan layanan kedepan. Itu menjadi komitmen kami,” tegas Direktur Rumah Sakit Kota Bima dr. Natsir.
RSUD Kota Bima juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maskimal kepada masyarakat. ***