Posbankum Kelurahan Sudah Terbentuk 100%, Kota Bima Diapresiasi Kanwil Kemnkumham NTB

Prokopim Kota Bima – Pemerintah Kota Bima menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkaikan dengan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Terpadu (Parlentak) III Tahun 2026, bertempat di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabag Pemerintahan, Plt. Kabag Hukum, serta seluruh perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Bima.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat atas terselenggaranya kegiatan strategis tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini. Sosialisasi UU KUHP baru sangat penting karena memberikan ruang peran serta masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum, khususnya di tingkat kelurahan, dengan pendekatan yang lebih kemasyarakatan dan sesuai norma yang berlaku,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan bahwa melalui regulasi ini, nilai-nilai kearifan lokal dapat dikembangkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil, humanis, dan berkeadaban.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam membangun budaya sadar hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkeadilan.

Sementara itu, Edward James Sinaga, S.Si., M.H, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, dalam sambutannya sekaligus sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bima yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum Kelurahan, sebagai wujud nyata komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama, sebagai simbol sinergi dan kolaborasi dalam penguatan layanan hukum di Kota Bima.