Ajak Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah, Walikota Terbitkan Edaran

Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 100.3.4/140/I/2026 tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Bagian di Sekretariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, UPTD, hingga satuan pendidikan agar mendorong lahirnya inovasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan mengusulkan minimal dua inovasi setiap tahun, baik berupa pengembangan inovasi yang sudah ada maupun ide baru, berbasis teknologi informasi ataupun non-tehnologi sesuai kebutuhan unit kerja. Usulan inovasi masyarakat juga difasilitasi melalui kelurahan dan kecamatan sebagai koordinator. Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan inovasi berjalan optimal dan terukur.

Wali Kota Bima juga menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pengembangan dan pelaksanaan inovasi. Selain itu, pemanfaatan layanan LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) didorong sebagai wadah utama konsultasi, penyusunan, dan pengembangan ide inovasi agar tepat sasaran. Inovasi yang dihasilkan peserta Diklatpim dan Diklatdas juga diwajibkan didaftarkan sebagai inovasi daerah dan diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA).

Seluruh usulan inovasi daerah disampaikan kepada Wali Kota Bima melalui BRIDA Kota Bima dengan melampirkan data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Bima berharap surat edaran ini menjadi pedoman bersama untuk mempercepat budaya inovasi di seluruh perangkat daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.