Sosialisasi Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Apartur Sipil Negara
Prokopim Kota Bima, 4 Maret 2026 – Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh menghadiri kegiatan video conference (vicon) Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang digelar di Command Center Kota Bima, Rabu (4/3).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala BPSDM dan Kabag Organisasi Setda Kota Bima, serta diikuti secara daring oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia.
Sosialisasi ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem merit sendiri menekankan pada pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan transparan, tanpa diskriminasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi di Kota Bima, khususnya dalam menciptakan manajemen ASN yang transparan, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan publik.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, lanjutnya, kerangka desain besar reformasi birokrasi nasional tahun 2025 - 2045 telah menetapkan visi World Class Birokrasi tahun 2045. Visi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, capable, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Melalui implementasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait sistem merit ini, diharapkan pengelolaan ASN di Kota Bima semakin profesional, objektif, dan berbasis kinerja, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
melalui sistem rekrutmen berbasis merit ini, pemerintah memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh talenta terbaik yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan kerangka tersebut, arah pembangunan kualitas ASN secara bertahap ditujukan untuk mencapai profil ideal ASN pada tahun 2045.
Selain itu, yang kedua adalah ASN yang adaptif. ASN dituntut mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan, menguasai kompetensi digital, serta terus meningkatkan kapasitas melalui pembelajaran berkelanjutan. Menurutnya, realitas yang dihadapi saat ini adalah perubahan yang terjadi begitu cepat dan dinamis, sehingga aparatur tidak boleh stagnan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara juga menitipkan pesan kepada para Sekretaris Daerah (Sekda) agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administratif semata. Hasil sosialisasi diharapkan benar-benar diteruskan dan disampaikan kepada masing-masing kepala daerah.
Melalui kesempatan tersebut, pemerintah pusat juga mengharapkan adanya komitmen kuat dari para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong secara serius implementasi sistem merit di daerah. Kepala daerah diminta memastikan pengelolaan ASN berjalan konsisten sesuai prinsip kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta menegakkan disiplin dan akuntabilitas aparatur.