Pemkot Bima Matangkan Pembangunan TPST, Komisi V DPR RI Siap Dukung Penuh

Kota Bima, 29 April 2026 – Usai melaksanakan peninjauan lapangan di TPA Oi Mbo, Pemerintah Kota Bima bersama Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, melanjutkan agenda dengan rapat teknis yang berlangsung di Aula Parenta Kantor Pemerintah Kota Bima.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dengan fokus utama membahas kesiapan teknis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi strategis pengelolaan sampah perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Kelurahan Oi Fo’o, Kecamatan Rasanae Timur.

Persetujuan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Nomor 600.4.5/11/DLH/UKL-UPL/XII/2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembangunan TPST merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan secara terpadu, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah dan kebutuhan layanan lingkungan yang berkelanjutan. Kehadiran TPST diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengolahan sampah melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Dokumen UKL-UPL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan, mulai pra-konstruksi, konstruksi hingga operasional, telah direncanakan dengan mempertimbangkan aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara sistematis.

Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPST mencakup tahapan sosialisasi kepada masyarakat, survei lokasi, pembangunan fasilitas pengolahan sampah, mobilisasi peralatan dan material, hingga operasional dan pemeliharaan fasilitas. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima sebagai pemrakarsa diwajibkan melakukan pengelolaan dampak lingkungan, termasuk pengendalian debu, kebisingan, lalu lintas mobilisasi, pengelolaan limbah cair dan limbah B3, serta penghijauan kawasan untuk menjaga kualitas tutupan lahan.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dampak sosial positif berupa terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar, dengan prioritas tenaga kerja lokal. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi serta keterlibatan masyarakat sejak tahap awal pembangunan guna mencegah persepsi negatif dan memastikan penerimaan sosial yang baik.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, penanggung jawab kegiatan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Pengawasan lapangan akan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah guna memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan lingkungan ini menjadi prasyarat utama dalam penerbitan persetujuan pemerintah maupun perizinan pelaksanaan kegiatan pembangunan TPST. Dengan diterbitkannya keputusan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur persampahan yang modern, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembangunan TPST, Kota Bima diharapkan semakin maju dalam pengelolaan sampah terpadu, menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berdaya saing menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.