Walikota Bima Terima Audiensi Serikat Buruh, Bahas Tuntutan May Day 2026
Walikota Bima, H. A. Rahman, SE menerima audiensi perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI KOKAB BIMA), Rabu (6/5), bertempat di Aula Parenta Kantor Walikota Bima.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian aspirasi dan tuntutan buruh pada momentum peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Setda Kota Bima.
Dalam penyampaiannya, perwakilan serikat buruh mengemukakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta penguatan kelembagaan hubungan industrial. Di antaranya, permintaan kepada pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional.
Selain itu, serikat buruh juga mendorong Pemerintah Kota Bima agar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Aspirasi lainnya mencakup perlunya penertiban perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi persyaratan legalitas, serta dorongan pembentukan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di tingkat daerah.
Lebih lanjut, disampaikan pula usulan pembentukan komisi pengupahan di bawah Dewan Pengupahan, serta permintaan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat buruh dari potensi tindakan kriminalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bima H. A. Rahman, SE menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya pada aspek-aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Bima terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Walikota juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Walikota meminta Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP mempelajari tuntutan yang disampaikan dan memetakan aspek-aspek untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah, dengan prinsip utama pemenuhan hak pekerja.