Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penerapan NBS Program NUFReP Tahun 2026

Prokopim Kota Bima, 12 Mei 2026 – Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi tindak lanjut penerapan Nature-Based Solutions (NBS) dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bima. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME., dan didampingi Asisten II Setda Kota Bima, serta dihadiri Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH), Camat Mpunda, dan Lurah Penatoi.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan sejumlah kendala di lapangan terkait pengelolaan limbah peternakan, khususnya limbah kotoran sapi yang menjadi salah satu perhatian dalam penerapan program NBS. Berdasarkan hasil survei terhadap tiga kelompok besar peternak, ditemukan produksi limbah kotoran ternak yang mencapai sekitar satu ton per hari. Sebagian besar limbah ternak masih dibuang langsung ke saluran maupun sungai, sementara sebagian lainnya dikelola secara mandiri di rumah masing-masing oleh pemilik ternak.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena limbah cair dari kandang ternak yang dibuang ke saluran berpotensi menyebabkan pencemaran sungai. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pemilik kandang untuk mendorong pengelolaan limbah yang lebih baik serta mencegah pembuangan langsung ke saluran air.

Selain itu, Camat Mpunda diminta memberikan perhatian khusus melalui pendekatan kepada kelompok peternak agar memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tata cara beternak yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang tepat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima menegaskan agar seluruh pihak terkait segera menunjukkan progres nyata dalam waktu dekat. Sekda meminta agar pada pekan depan sudah terdapat perkembangan pelaksanaan di lapangan, termasuk memastikan kesiapan lokasi program yang direncanakan.

“Pastikan terlebih dahulu lokasi yang akan digunakan berada di mana, status kepemilikannya milik siapa, apakah aset pemerintah daerah atau milik warga. Kesiapan dan persetujuan masyarakat harus dipastikan sebelum pembangunan dilakukan,” tegas Sekda.

Lebih lanjut, Sekda juga meminta kejelasan terkait rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah, baik limbah tinja, limbah tahu, maupun limbah peternakan sapi, termasuk skema pengelolaan pasca pembangunan agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Bima berharap implementasi penerapan NBS dalam Program NUFReP Tahun 2026 dapat berjalan efektif, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah yang berdampak pada kualitas sungai dan kesehatan lingkungan masyarakat.