Serah Terima Legal Opinion Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Trantib Kota Bima
Prokopim Kota Bima, 18 Juni 2026 – Asisten III Kota Bima menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kota Bima yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bima.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bima diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima (Asisten III) Drs. H. M. Saleh didampingi Kasat Pol PP dan Kabag Hukum Setda Kota Bima. Kegiatan ini juga dihadiri Kajari Bima dan unsur DPRD Kota Bima serta pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Ranperda Trantib.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah guna memastikan Raperda Trantib memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih S.H dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bima atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah tersebut.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang telah dibangun dalam merumuskan aturan daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Syamsurih
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam harmonisasi Raperda merupakan bagian dari tugas dan fungsi institusi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“bahwa substansi Raperda Trantib berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari aspek ketenteraman, ketertiban umum hingga perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, setiap ketentuan yang diatur perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya oleh Satpol PP maupun instansi terkait lainnya.” Ujarnya
Asisten III menyampaikan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantib merupakan langkah penting dalam mendukung Pemerintah Kota Bima menjalankan tugas-tugas penertiban dan ketenteraman masyarakat secara efektif.
“Dalam rangka membantu Pemerintah Kota Bima menjalankan fungsi penertiban di daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan harmonis. Karena itu, setiap peraturan yang disusun perlu melalui proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan maupun Perda lainnya,” ujarnya.
“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan Ranperda Trantib dapat menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bima dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tambahnya.
Dengan demikian, upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di Kota Bima dapat berjalan dengan dukungan kepastian hukum yang jelas dan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan Legal Opinion hasil harmonisasi Ranperda Trantib Kota Bima sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Legal Opinion tersebut memuat hasil kajian dan harmonisasi terhadap substansi Ranperda guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi serta menghindari terjadinya tumpang tindih norma hukum.