Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bima — Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, S.H., bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., menghadiri acara penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba-Bima, Senin, 17 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bima Ady Mahyudi, segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima dan Kabupaten Bima, serta pimpinan instansi vertikal.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bima membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Tema tersebut tidak sekadar menjadi slogan peringatan tahunan, tetapi mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema tersebut memiliki makna mendalam dan menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak setiap warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Karena itu, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Sementara di Rutan Kelas IIB Raba-Bima, sebanyak 135 orang warga binaan menerima remisi. Adapun penghuni Rutan Kelas IIB Raba-Bima saat ini berjumlah 379 orang, dengan kasus narkotika menjadi salah satu perkara yang mendominasi jumlah penghuni.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan diharapkan mampu hidup secara mandiri, taat hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Wali Kota Bima, para penerima remisi juga diajak menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” demikian pesan yang disampaikan.
Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan nasional melalui berbagai program pembinaan yang produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran pemasyarakatan terus mengoptimalkan potensi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebagai pusat pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan keterampilan.
Berbagai kegiatan produktif seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, serta pengembangan produk unggulan hasil karya warga binaan terus didorong. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai mitra strategis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan yang semakin kompleks.
Integritas dan profesionalisme menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran pemasyarakatan diingatkan untuk terus menjaga budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menata masa depan, memperbaiki diri, serta kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.
Pemerintah berharap semangat kemerdekaan dapat dimaknai sebagai semangat untuk terus berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi sesama. Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan kolaborasi seluruh pihak, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.