Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kota Bima, Sekda Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026
Prokopim Kota Bima, 17 September 2026 – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima membacakan penjelasan Wali Kota terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bima beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, serta jajaran Pemerintah Kota Bima. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif tersebut mencerminkan sinergi dalam proses pembahasan kebijakan keuangan daerah.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Pemerintah Kota Bima menyampaikan arah dan substansi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bahan pembahasan bersama DPRD Kota Bima. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan anggaran daerah dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna ke-10 ini selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.