Wali Kota Bima Hadiri Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Kartu Kepesertaan Tahun 2026

Prokopim Kota Bima — Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE menghadiri kegiatan sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran yang bersumber dari DBH-CHT Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula SMAN 4 Kota Bima, Senin, 21 September 2026.

Turut mendampingi Wali Kota Bima dalam kegiatan tersebut Kabag Kesra, para Camat dan Lurah se-Kota Bima.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sosialisasi terkait berbagai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta manfaat jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 kepada peserta. Penyerahan kartu tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian perlindungan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya.

Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Bima terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Untuk itu pada Tahun 2026 Pemerintah Kota Bima memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan. Jelasnnya.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah ingin hadir bukan hanya ketika masyarakat sudah mengalami musibah tetapi pemerintah harus hadir sebelum musibah itu terjadi yaitu dengan memberikan perlindungan.” 

Pada tahun 2026 Pemerintah Kota Bima telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 9.283 orang warga Kota Bima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.250 orang petani tembakau dan pekerja rentan mendapatkan bantuan iuran yang bersumber dari DBH-CHT. Sementara peserta lainnya terdiri dari PPPK paruh waktu, perangkat RT/RW, kader posyandu, imam dan marbot, serta pekerja rentan lainnya, yang iurannya dibayarkan melalui dana alokasi umum dalam APBD Pemerintah Kota Bima Tahun 2026.

“Saya ingin menyampaikan satu hal: jangan sampai kartu ini hanya disimpan di dompet. Bapak dan ibu harus tahu apa manfaatnya. Harus tahu kapan manfaat itu dapat digunakan. Harus tahu bagaimana prosedurnya.”

Wali Kota Bima di akhir sambutannya memberikan apresiasi kepada dinas tenaga kerja Kota Bima, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama sehingga program ini dapat terlaksana. Sekaligus mengajak dunia usaha, badan usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan dan seluruh masyarakat untuk ikut membangun budaya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Karena melindungi pekerja bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.