Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesos Buka Sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2019

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs Supratman M.AP membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi dan Warung Teknologi Kota Bima yang diadakan oleh Bappeda Litbang Kota Bima bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Kamis (06/02/2020). Turut hadir Pimpinan Perangkat Daerah atau pejabat yang mewakili, Camat serta Lurah.

Melalui kata pengantarnya, Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Drs H M Fakhrunraji ME menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Menteri Dalam Negeri yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota Bima Nomor 60 tahun 2019 bahwa disetiap kecamatan wajib memiliki Pos Pelayanan Teknologi dan Warung Teknologi untuk setiap kelurahan.

“Diharapkan bahwa kreatifitas masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan pemberdayaan yang ada didaerah utamanya kelurahan yang akan bersinergisitas dengan dana kelurahan sudah bisa kita tumbuh kembangkan”, ungkap Kepala Bappeda Litbang.

Walikota Bima melalui sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial menyampaikan bahwa ketika teknologi sudah berjalan maka sumber daya manusiapun harus turut ditingkatkan sebab ketika kita memberdayakan teknologi tepat guna maka Insya Allah kebutuhan masyarakat akan terpenuhi.

“Sosialisasi ini mudah-mudahan bisa memberikan semangat serta motivasi bagi kita semua untuk menciptakan teknologi cepat guna dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat”, harap Asisten menutup sambutannya. ***