Walikota Menghimbau Generasi Muda dan Para Pelajar se-Kota Bima Tidak Ikut Merayakan Hari Kasih Sayang

Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE dalam Surat Edaran Nomor 007/54/II/2020 tentang Perayaan Hari Kasih Sayang/Valentine Day memghimbau agar  para generasi dan para pelajar untuk tidak latah merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day. Budaya ini dinilai tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat Bima yang menjunjung nilai-nilai islami. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah perilaku Generasi Muda, Mahasiswa dan para pelajar Kota Bima terhadap hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang sering dijumpai dalam perayaan Hari Kasih Sayang/Valentine day yang jatuh pada Tanggal 14 Februari setiap tahun, dimana tahun ini 14 Februari 2020 jatuh tepat pada Hari Jum'at. Dalam himbauan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah Kota Bima wajib melarang kegiatan Mahasiswa/ siswa baik di lingkungan Perguruan Tinggi/Sekolah/Madrasah atau di luar dengan tujuan untuk merayakan Hari Kasih sayang (Valentine Day) guna menghindari adanya kegiatan yang bertentangan dengan nilai Moral Religius dan Kultur Budaya masyarakat Kota Bima; 

2. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua atau Wali Murid untuk dapat mengawasi Putra-Putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal- hal yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak para Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima; 

3. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk memberikan penguatan moral dan yang diintegrasikan dalam bahan landasan pekerti yang luhur Budi ajar/kurikulum pelajaran sebagai mahasiswa, mata siswa/siswi dan santriwan/santriwati agar tidak mudah tergoda dengan perayaan Hari Kasih Sayang/Valentine Day yang diselenggarakan oleh pihak luar; 

4. Memberi pengertian kepada seluruh mahasiswa dan siswa bahwa Kasih Sayang akan lebih berbudi luhur dan bermakna jika peruntukkan bagi orang tua/keluarga, para Dosen/Guru, serta orang lain yang berjasa di sekitar kita (petugas kebersihan di dalam maupun di luar sekolah, pemadam kebakaran, petugas makam, Polisi, Tentara dan lain-lain) dalam bentuk mentaati, menghargai dan menghormati serta peduli terhadap sesama;

5. Kepada Ormas Islam se Kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar, dengan menjunjung tinggi aturan Hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan Dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan;

6. Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bima untuk mengawasi Penjualan alat kontrasepsi (kondom)pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar selektif dan hati-hati sebagai upaya untuk mencegah perilaku Sex bebas (Free Love dan Free Sex) dikalangan anak muda di wilayah Kota Bima; 

7. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima untuk melakukan Razia mulai tanggal 13-15 Februari 2020 seluruh Kos-kosan, di Hotel/Penginapan, Cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya. 

Walikota berpesan hal ini menjadi perhatian bersama dan diminta kepada semua elemen masyarakat Kota Bima untuk dapat mengawasi pelaksanaan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan sebagai perisai moral dan ahlak Generasi Muda, Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima. ***