Gelar Rapat Terbatas Terkait Penanganan Corona Virus (Covid-19), Walikota Imbau 8 Hal ini

Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE menggelar Rapat Terbatas Koordinasi Terkait Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Ruang Rapat Walikota Bima, Senin 16 Maret 2020. 

Rapat digelar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bima  Hj Anggriani, SE, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Harris Tewa, SH MH, Seluruh Asisten dan Staf Ahli Walikota Bima, Pimpinan Perangkat Daerah, Kapolres Bima Kota atau pejabat yang mewakili serta perwakilan dari Tenaga Medis. 

Adapun sejumlah arahan atau himbauan yang diambil oleh Walikota Bima dan disetujui oleh seluruh peserta rapat, sebagai berikut : 

1. Meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah mulai dari TK/PAUD sampai SMP selama 14 hari, dari tanggal 16-29 Maret 2020. 

2. Meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan melakukan kegiatan belajar secara online. 

3. Menghindari kegiatan yang memungkinkan terjadi kontak fisik secara massal/menghindari tempat kerumunan. 

4. Menghentikan kegiatan pemerintah yang melibatkan masyarakat banyak. 

5. Menghimbau untuk menyediakan antiseptik dan disinfektan di fasilitas pemerintah, umum dan tempat ibadah. 

6. Melarang pejabat dilingkungan pemerintah Kota Bima untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri (kecuali sangat penting dan mendesak). 

7. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

8. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri atau daerah yang berpotensi terpapar Covid 19 dalam 14 hari terakhir, sebaiknya menghubungi Dinas Kesehatan Kota Bima (Contac Person: 085239047521). 

Himbauan tersebut telah tertuang dan diterbitkan melalui Surat Edaran dengan Nomor 120 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang ditandatangani Walikota Bima tertanggal 16 Maret 2020. ***