Pemkot Bima tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid 19/Corona Virus
Pemerintah Kota Bima menetapkan status siaga darurat bencana non alam untuk kejadian luar biasa covid 19 / corona virus. Hal ini berdasarkan surat keputusan Walikota Bima Nomor : 188.45/312/360/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa corona virus disease 2019 di Kota Bima.
Hal ini menimbang bahwa penyebaran Corona Virua Disease 2019 (Covid 19) di wilayah indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.
Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bima dilakukan selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, dan status ini ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.
Diharapkan dengan ditetapkannya status siaga dapat membuat masyarakat lebih berjaga-jaga sehingga mengantisipasi dampak yang lebih luas dan dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif khusunya untuk wilayah Kota Bima dan NTB pada umumnya.***