Pemkot Himbau Masyarakat Untuk Gunakan Masker
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) yang sedang melanda negara Indonesia khususnya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 007/139/IV/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Kota Bima dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) tertanggal 06 April 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE menginstruksikan kepada Seluruh perangkat daerah, Camat, Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Instansi Vertikal dan Seluruh masyarakat Kota Bima untuk menggunakan masker.
Adapun isi beberapa point dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat kota bima yang akan melakukan kegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker tanpa terkecuali.
2. Jenis masker yang digunakan sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 (Dua) lapis yang dapat di cuci secara rutin setiap hari dan tidak menggunakan masker media karena masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
3. Diharapkan kepada Kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan perbankan, Instansi vertikal, agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan/karyawati di lingkungan kerja masing-masing serta membantu mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.
4. Diharapkan kepada masyarakat agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lain jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
5. Selalu mengutamakan untuk tetap berada di rumah (Stay at Home), menjaga jarak aman serta sering mencuci tangan.***