Wali Kota Bima Himbau Pemilik Tempat Usaha Perdagangan, Pemilik Fasilitas Kesehatan atau Fasilitas Lain Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE menghimbau pemilik usaha perdagangan, pemilik fasilitas kesehatan atau fasilitas lain untuk memperketat protokol Covid-19 di tempat usaha masing-masing. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 007/223/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat edaran ini secara otomatis mencabut surat edaran Walikota Bima sebelumnya yakni nomor: 007/200/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang mewajibkan persyaratan operasional antara lain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranyanya menyampaikan hasil tes PCR/Rapid Test semua petugas dan pengelola kegiatan usaha. 

Himbauan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bima yang cenderung terkendali. Namun ditekankan kepada pemilik usaha agar dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dan usaha untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap karyawan dan pelanggan.

Diharapkan dengan hal ini pemulihan aktivitas perdagangan menuju kehidupan New Normal di Kota Bima dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengedpankan protokol kesehatan yang ketat. ***