Inilah Penjelasan Mengenai Kelurahan Mandiri

Pasca PSBK dicabut pada 1 Juli 2020 mendatang, sistem pelaksanaan penanganan covid-19 dilaksanakan dengan memperkuat kelurahan mandiri. Artinya, setelah tidak diberlakukannya kebijakan tersebut, sistem pelaksanaan kelurahan mandiri dengan lurah sebagai ujung tombak bersama RT/RW, bhabinsa, bhabinkamtibmas dan partisipasi masyarakat menjadi penentu kebehasilan penanganan covid-19 pasca PSBK dicabut.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Bima pada Senin 29 Juni 2020 di Aula Kantor Walikota Bima.

Adapun kisi-kisi pelaksanaan model kelurahan mandiri yakni pelaksanaan koordinasi meliputi : (1) Pada aspek ini pemerintah kelurahan melakukan rapat secara berkala bersama ketua-ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, beserta kelompok potensial warga lainnya, guna membahas perkembangan penanganan Covid-19 di kelurahan masing-masing ; (2) Memfasilitasi masyarakat dalam menetapkan alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kelurahan, melaporkan kepada petugas jika ditemukan pendatang dari luar daerah atau  Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan; (3) Melakukan pengerahan sumber daya meliputi, memfasilitasi atau mendorong keaktifan perangkat RT, dan kelompok potensial warga lainnya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pembentukan relawan pencegahan Covid-19 di masing-masing RT oleh ketua-ketua RT dan ditetapkan dengan keputusan lurah. 

Selain itu, menciptakan kreatifitas yang melambangkan  simbol  kewaspadaan dan perlawanan terhadap penyebaran Covid-19. Lalu pada aspek operasionalisasi  pembatasan sosial meliputi, secara gotong royong melaksanakan penjagaan lingkungan dengan pola sharing dan bergilir, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan program dan instrumen kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dan memastikan warga di setiap lingkungan mematuhi dan melaksanakan setiap aturan yang ditetapkan maupun kesepakatan bersama yang telah dimusyawarahkan. 

Dari ini semua, diharapkan agar seluruh jajaran pemerintah kelurahan bisa melaksanakannya dengan baik. Kendati PSBK sudah tidak diberlakukan, namun penanganan protap kesehatan Covid-19 tetap berjalan. ***