Wali Kota Bima Buka Kegiatan Konsultasi Publik terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Bima Tahun 2021
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE membuka rapat konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Bima tahun 2021, di Aula Kantor Wali Kota Bima pada Kamis 17 Juni 2021.
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Staf Ahli, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Bima.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ir. Supawarman melaporkan beberapa hal terkait dengan dirancangnya Perda ini. Dengan membangun landasan dasar yang kuat, diharapkan mampu mencegah semakin berkembangnya kawasan kumuh di kota Bima serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bersinggungan dengan lingkungan dan sanitasi.
"Perlu adanya perda yang menaungi sebagai landasan kita dalam pencegahan dan peningkatan kualitas masyarakat," ungkap Kepala Dinas Perkim.
Sementara itu, Wali Kota Bima berharap agar Perda ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat diterapkan secepatnya. Dimintanya agar Perda tersebut dapat dipresentasikan guna mengelaborasi kembali sebelum benar-benar rampung.
Selain itu, dituturkannya bahwa pentingnya ketentuan akan pemanfaatan lahan hijau dalam sebuah pembangunan, yang sepatutnya harus dimasukkan ke dalam Perda tersebut.
"Regulasi terkait perumahan, penataan harus di pikirkan dengan matang, berapa jumlah bangunan yang dibangun dan perbandingannya dengan lahan hijau. Lahan hijau sangatlah penting, karena terkait keasrian kota kita, dan kita masukkan ke dalam Perda tersebut. Semua terkait regulasi", jelas Wali Kota Bima mengingatkan.
Diakhir sambutannya Wali Kota menekankan bahwa hadirnya Perda tersebut nantinya harus mampu menjadi payung dan landasan dasar pembangunan di Kota Bima. Sehingga penataan Kota Bima akan menjadi teratur dan menghilangkan kesan kumuh yang ada, serta sosialisasi yang merata dari berbagai OPD terkait agar mampu mengedukasi dan menyatukan pemahaman masyarakat.
"Saya berharap dengan adanya Perda ini, menjadikan suatu regulasi utama yang menjadi dasar pembangunan baik perumahan maupun perhotelan dan yang lainnya di masyarakat. Kita juga perlu untuk mengedukasi masyarakat kita, agar mereka paham tentang ketentuan pembangunan di Kota Bima," tutup Wali Kota mengakhiri sambutannya. ***