Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi 
Sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat,  sebagai tindak lanjut  Undang-undang tersebut diatas ditetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang  Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bima serta Staf Ahli Walikota Bima, kemudian   dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Bima Nomor  : 32 Tahun 2016 tentang Rincian  Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Bima, maka Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 
a. Tugas Pokok :
Berdasarkan pasal 30 ayat ( 1 ) Keputusan Walikota Bima Nomor  : 32 Tahun 2016, Tugas Pokok Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima adalah  melaksanakan tugas pembinaan, koordinasi evaluasi dan perumusan kebijakan dibidang hubungan masyarakat dan protokol
 
b. Fungsi : 
Berdasarkan pasal 36 ayat ( 2 ) Keputusan Walikota Bima Nomor  : 32 Tahun 2016 tersebut diatas, Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima mempunyai  Fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan program kerja bagian hubungan masyarakat dan potokol
2. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan publikasi dan dokumentasi;
3. Persiapan dan megatur pelaksanaan bentuk publikasi dan dokumentasi oleh pemerintah daerah;
4. Koordinasi penyusunan naskah pidato atau sambutan pimpinan daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan urusan keprotokoleran serta fasilitas perjalanan dinas pimpinan dan staf;
6. Pelaksanaan tugas sebagai juru bicara pemerintah daerah berdasarkan  petunjuk pimpinan;
7. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan pimpinan;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya 
 
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol,membawahi
           a. sub bagian hubungan masyarakat;
1. sub bagian hubungan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitas penyusunan pemetaan urusan pemerintah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintah, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan hubungan masyarakat 
2. untuk menyelanggarakan tugas sub bagian hubungan masyarakat mempunyai fungsi:
a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan;
b) pelaksanaan kebijakan hubungan kemasyarakatan;
c) pelaksanaan pembinaan umum di bidang hubungan kemasyarakatan ;
d) pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang hubungan kemasyarakatan seperti koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, koordinasi penyusunan naskah pidato atau sambutan pimpinan daerah;
e) penyusunan norma,standar,prosedur,dan kriteria penyelenggraan urusan pemerintahan dibidang hubungan kemasyarakatan;
f)   pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan pemerintahan di bidang hubungan kemasyarakatan; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait denga tugas dan fungsinya.
          b. sub bagian protokol dan perjalanan dinas;
1. sub bagian protokol dan perjalanan dinas mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitas penyusunan  pemetaan urusan pemerintahan, penyususnan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan protokoler dan perjalanan dinas.
2. Untuk menyelenggarakan tugas sub bagian protokol dan perjalanan dinas mempunyai fungsi:
a) Penyiapan perumusan  kebijakan di bidang protokoler dan perjalanan dinas;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang protokoler dan perjalanan dinas;
c) Pelaksanaan pembinaan umum dibidang protokoler dan perjalanan dinas;
d) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitas penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang protokoler dan perjalanan dinas;
e) Penyususnan norma, standar,prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang protokoler dan perjalanan dinas;
f) Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan pemerintahan di bidang protokoler dan perjalanan dinas; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas da fungsinya.
       c. sub bagian tata usaha pimpinan.
1. Sub tata usaha pimpinan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebujakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasillitas penyusunan pemetaan urusan pemerintah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan tata usaha pimpinan.
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana maksud pada ayat (1), sub bagian tata usaha pimpinan mempunyai fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan dibidang tata usaha pimpinan;
b) Pelaksanaan kebijakan dibidang tata usaha pimpian;
c) Pelaksanaan pembinaan umum di bidang tata usaha pimpinan;
d) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang tata usaha pimpinan;
e) Penyusunan norma,standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintaha di bidang tata usaha pimpinan;
f) Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi urusan pemerintahan dibidang tata usaha pimpinan; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan trkait dengan tugas dan fungsinya.