Pemkot Bima Tertibkan dan Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Aturan

Prokopim Kota Bima, 17 April 2025 — Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan penertiban dan pemeriksaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor BPKAD ini dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima.
Kegiatan ini melibatkan seluruh kendaraan dinas baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) aset SKPD. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keberadaan fisik kendaraan dan kesesuaian penggunaannya dengan data administrasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur, para Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, serta Camat dan Lurah se-Kota Bima. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian dinas Korpri dan membawa fisik kendaraan dinas masing-masing.
Sekda Kota Bima dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban aset daerah untuk memastikan tata kelola barang milik daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penertiban ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan, berada dalam kondisi baik, dan tercatat secara administratif. Ini juga menjadi langkah evaluasi untuk pemanfaatan aset agar lebih optimal dan efisien,” jelas Sekda.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim dari BPKAD Kota Bima, didampingi Inspektorat dan perangkat teknis terkait. Pemerintah Kota Bima menekankan agar seluruh ASN pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab menjaga kondisi dan penggunaan kendaraan tersebut agar benar-benar mendukung pelayanan publik.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan pengelolaan aset dan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.