Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima Terima Massa Aksi DPC FSBSI Kobi-Kota, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Prokopim Kota Bima, 5 Mei 2025 — Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE didampingi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Dinas Tenaga Kerja serta perwakilan Polres Bima Kota, menerima massa aksi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota–Kabupaten Bima (DPC FSBSI KOKAB Bima), Senin pagi di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC FSBSI KOKAB Bima, Aris Munandar Pakpahan, menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Pemerintah Kota Bima yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan buruh dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain: penolakan terhadap sistem kerja outsourcing, dorongan penerapan upah layak sesuai UMKM Kota Bima khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, serta permintaan agar Dinas Tenaga Kerja memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Aris juga menyoroti belum adanya mediator ketenagakerjaan di Kota Bima, serta mendesak Wali Kota agar menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memasang papan plang nama. Ia juga meminta dibentuknya Komisi Pengupahan, serta menuntut PT Tukad Mas untuk segera membayarkan hak upah karyawannya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh DPC FSBSI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima sangat terbuka dan mendukung perjuangan kaum buruh dalam memperoleh hak-haknya secara adil dan layak.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran teman-teman dari DPC FSBSI. Terus terang, banyak hal yang sebelumnya belum kami ketahui secara detail. Ini membuka wawasan kami, dan kami akan mengambil langkah-langkah solutif untuk menindaklanjuti,” tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemerintah siap duduk bersama untuk memformulasikan solusi dan langkah konkret dalam memenuhi tuntutan serta melindungi hak-hak pekerja.

“Banyak instrumen kami yang belum berjalan optimal. Dengan audiensi ini, apa yang sebelumnya belum kami tahu kini menjadi jelas. Mari kita rumuskan bersama apa yang menjadi hak-hak para pekerja,” lanjutnya.

Wali Kota juga menginstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang diadukan, termasuk menegakkan aturan terhadap perusahaan yang tidak patuh. 

“Kami akan memberikan punishment kepada perusahaan nakal. Dan kami juga akan menekan serta menindak tegas dinas apabila lambat menyelesaikan tugasnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi pekerja,” pungkas Wali Kota.***