Jaga Program Subsidi Tepat Sasaran, Pemkot Bima Himbau ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg
Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Sesuai Peruntukan. Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan perangkat daerah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Melalui edaran tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE menghimbau agar ASN tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga. LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah, ASN diharapkan menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau Bright Gas untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan internal kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing agar himbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan upaya bersama untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat.