Pemerintah Kota Bima Serukan Penuntasan Pengelolaan Sampah Melalui Partisipasi Pelaku Usaha

Prokopim Kota Bima, 10 Mei 2025 – Dalam upaya menuntaskan persoalan sampah di wilayah Kota Bima, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE mengeluarkan surat himbauan resmi kepada para pelaku usaha, termasuk pimpinan BUMN/BUMD, ritel modern, pemilik toko dan warung, rumah makan, serta pedagang kaki lima.

Surat himbauan bernomor 600.4/346/IV/2025 ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Bima menghimbau empat poin penting, yaitu:

1. **Mengaktifkan kegiatan gotong royong kebersihan** di lingkungan tempat usaha masing-masing.

2. **Menyediakan sarana kebersihan yang memadai** seperti tong sampah, keranjang sampah, dan gerobak sampah.

3. **Melakukan pemilahan sampah** antara organik dan non-organik, serta membungkus sampah plastik sebelum dibuang.

4. **Mengajak karyawan dan pengunjung usaha** untuk ikut menjaga kebersihan serta mensosialisasikan pengelolaan sampah kepada masyarakat.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi aktif seluruh elemen, termasuk pelaku usaha sebagai bagian penting dari wajah kota,” ujar Wali Kota dalam keterangannya.

Melalui himbauan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Bima dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat. ***