Tindak Tegas Pelanggaran Perda, Pemkot Bima Serukan Penertiban PKL, Ternak Liar, dan Miras

Prokopim Kota Bima, 7 Juli 2025 – Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban wilayah melalui penertiban PKL liar, ternak berkeliaran, dan pelanggaran Perda lainnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH di Aula Maja Labo Dahu.
Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur melibatkan Satpol PP serta dukungan penuh Camat dan Lurah. Wakil Wali Kota meminta pendataan pemilik ternak segera dilakukan dan disertai sosialisasi agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Dalam hal pemberantasan minuman keras dan narkoba, Wali Kota menegaskan bahwa peredaran miras adalah pelanggaran berat. Pemkot tidak mentolerir keberadaan cafe-cafe yang menjual miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Polres. Bahkan, jika terdapat keterlibatan oknum aparat, Wali Kota meminta segera dilaporkan ke dirinya langsung.
“Jika kita terus bergerak dan edukasi masyarakat, lama-lama mereka akan sadar. Tapi harus dilakukan bersama-sama, jangan tunggu disuruh,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan pada peredaran narkoba jenis sabu yang marak di kalangan pelajar SMP dan SMA. Camat dan Lurah diminta rutin melakukan patroli bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta membentuk kembali Forum Remaja dan Karang Taruna sebagai wadah pembinaan sosial.
Langkah lain yang ditekankan adalah pengaktifan kembali siskamling dan pos jaga malam di tiap lingkungan. Pemkot juga meminta evaluasi ulang terhadap SK RT/RW, agar penandatanganan kembali dilakukan oleh Lurah sebagai pemegang kewenangan di tingkat kelurahan.
Dengan semangat “BISA” (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri), Pemerintah Kota Bima berharap seluruh elemen pemerintahan dapat bekerja dalam satu barisan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera. ***