Sekda Kota Bima Bersama Forkopimda Menyaksikan Pemusnahan 1.247 Barang Bukti Minuman Beralkohol (Miras)
Prokopim Kota Bima, 10 April 2026 — Sekretaris Daerah Kota Bima bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) sebanyak 1.247 botol. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima bersama tim gabungan dari Polres dan TNI, usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Bima, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Bima sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-24 Kota Bima. Hal ini menjadi wujud komitmen kuat Pemerintah Kota Bima dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.247 botol, terdiri dari 495 botol arak Bali, 740 botol Bir Bintang, 11 botol anggur, serta 1 jerigen minuman jenis sofi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan yang dilaksanakan sejak tahun 2025 hingga Maret 2026.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan benar-benar dimusnahkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah Kota Bima. Upaya ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan kondusif.