Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Readiness Criteria Pembangunan TPSP Oi Mbo
Prokopim Kota Bima, Rabu 22 Juli 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan Readiness Criteria (RC) pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Oi Mbo yang berlangsung di ruang kerja Sekda.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam memenuhi seluruh persyaratan pembangunan TPSP yang direncanakan mendapat dukungan dari Kementerian PUPR.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pembangunan TPSP harus didasari komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daerah, bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memastikan kesiapan operasional setelah fasilitas tersebut selesai dibangun.
“Komitmen pemerintah daerah harus kuat, karena yang kita bangun bukan sekadar gedung, tetapi sebuah sistem yang mampu mengurai persoalan persampahan di Kota Bima,” tegas Sekda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa keberadaan TPSP menjadi kebutuhan mendesak mengingat keterbatasan sarana pengelolaan sampah yang dimiliki saat ini. Menurutnya, apabila tahun ini tersedia dukungan hibah, fasilitas tersebut akan difokuskan untuk mengolah sampah organik agar memiliki nilai tambah.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas PUPR telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Kepala Balai Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa program pembangunan TPSP telah masuk dalam skema pendanaan APBN, sehingga peluang Kota Bima untuk memperoleh dukungan pembangunan cukup terbuka.
Sementara itu, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa Wali Kota Bima memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan TPSP sebagai solusi penanganan sampah di daerah. Namun demikian, pemilihan model maupun sistem pengelolaan TPSP perlu dipahami secara menyeluruh agar seluruh konsekuensi penganggaran dan operasional dapat direncanakan secara terstruktur tanpa menghambat proses yang telah berjalan.
Sekda menyimpulkan bahwa pembangunan TPSP harus menjadi prioritas bersama. Menurutnya, keberadaan TPSP tidak akan menghilangkan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga revitalisasi TPA tetap diperlukan karena masih akan terdapat residu yang harus ditangani.
Mengakhiri rapat, Sekda juga menginstruksikan agar langkah selanjutnya segera difokuskan pada pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) melalui Surat Keputusan (SK), penyusunan program kerja beserta timeline pelaksanaan, serta memastikan kesiapan lokasi sebagai bagian dari pemenuhan Readiness Criteria (RC) pembangunan TPSP.