Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Pembahasan Penetapan Lokasi Disposal Material Galian Proyek Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami

Prokopim Kota Bima – Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., memimpin rapat koordinasi guna membahas rencana pemanfaatan lahan sebagai lokasi disposal material hasil galian pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (23/7/2026).

Rapat dihadiri oleh Asisten III, Perwakilan Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Umum, Plt. Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, Camat Mpunda, serta lurah terkait.

Mengawali arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima mendukung penuh pelaksanaan proyek pembangunan kolam retensi sebagai salah satu upaya pengendalian banjir. Namun demikian, seluruh proses penentuan lokasi penimbunan material harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, hukum, sosial, dan lingkungan.

Menurut Sekda, pemerintah perlu mengantisipasi berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari lokasi pembuangan material, mekanisme pelaksanaan, hingga kapasitas material yang akan ditimbun. Oleh sebab itu, seluruh potensi risiko harus dipetakan sejak awal agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari

Dalam pembahasan tersebut, kawasan eks Kantor Bupati dan eks Peternakan menjadi alternatif lokasi disposal. Sekda meminta agar sebelum diputuskan, seluruh persyaratan administrasi, legalitas, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku

Ia juga mengingatkan agar kondisi lahan yang dipilih tidak berada pada kawasan rawan bencana maupun kawasan lindung. Selain itu, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian melalui penyediaan drainase yang baik, penerapan standar keselamatan kerja, serta penataan kembali lahan setelah proses penimbunan selesai sehingga tetap aman, rapi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Sekda turut menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai area disposal. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan kegiatan, manfaat pembangunan, serta upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I menyampaikan usulan agar material hasil galian ditempatkan di kawasan eks Kantor Bupati Bima. Selain jaraknya lebih dekat dengan lokasi pembangunan Kolam Retensi Taman Ria, pilihan tersebut dinilai lebih efisien dan mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Rapat berlangsung dengan penyamaan persepsi dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dalam menentukan lokasi disposal yang memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bima.