Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi MCSP-RBS KPK Tahun 2026
Prokopim Kota Bima — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., pimpin Rapat Koordinasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kota Bima, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut didampingi oleh Plt Inspektur, Kepala BPAKD, Kepala BKPSDM, Kepala BAPPEDA, Kepala DPMPTSP, Kepala Dikpora, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis Dukcapil, Kadis Kominfotik, Kasat Pol PP, Kabag PBJ, Kabag Administrasi Pembangunan (AP), Kabag Hukum.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan dan pemantauan tata kelola pemerintahan berbasis risiko.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, sekaligus memastikan pemenuhan berbagai indikator dan aspek tata kelola pemerintahan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MCSP dan RBS KPK Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, dilakukan koordinasi dan pembahasan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pengendalian internal, transparansi, akuntabilitas, serta upaya mitigasi terhadap potensi risiko terjadinya korupsi.
Sekda Kota Bima menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pelaksanaan MCSP dan RBS tidak hanya sebatas pemenuhan indikator, tetapi harus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.
“Pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama. Setiap perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tahapan pelaksanaan penginputan data MCSP-RBS Tahun 2026. Untuk tahap pertama, proses penginputan dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Selanjutnya, penginputan tahap kedua dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 5 Januari 2027.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola pemerintahan, termasuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kualitas pencegahan korupsi di daerah.