Sekda Kota Bima Sampaikan Penjelasan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD
Prokopim Kota Bima - Ruang Sidang DPRD Kota Bima menjadi tempat berlangsungnya Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Bima diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., yang memaparkan secara komprehensif poin-poin penting dalam KUA dan PPAS tersebut. Dalam paparan ini, berbagai program dan prioritas anggaran disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan aktual demi mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bima.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD dan jajarannya, seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, dan lurah se-Kota Bima sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan APBD perubahan yang disusun tetap fokus pada peningkatan kualitas layanan masyarakat serta mendukung visi Kota Bima yang lebih maju dan sejahtera.
Sekda Kota Bima menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat APBD dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bima.