Pemerintah Kota Bima Tandatangani MoU dan PKS dengan Pengadilan Agama Bima Kelas IA, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Prokopim Kota Bima, 13 Oktober 2026 – Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE., didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten III Bidang Admistrasi Umum Setda Kota Bima, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dan Pengadilan Agama Bima Kelas IB di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Selasa (13/10). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas IA, Ihyaddin, beserta jajaran.

MoU ini mencakup enam bidang kerja sama, yakni penyediaan data perceraian ASN, perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta integrasi dokumen kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama.

Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Bima Kelas IA dengan lima perangkat daerah Pemerintah Kota Bima, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan koordinasi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas akan didukung melalui mekanisme layanan yang terkoordinasi dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, integrasi dokumen kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama diharapkan dapat mempermudah pemutakhiran data dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Pertukaran data dan informasi juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan data pribadi.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Kota Bima dan Pengadilan Agama Bima Kelas IA memperkuat komitmen untuk membangun pelayanan publik yang lebih terkoordinasi, inklusif, dan akuntabel, sekaligus mendukung perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.