Ini penjelasan mengenai Kondisi Masjid Agung Al Muwahiddin Bima
Berdasarkan keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas PUPR melalui Kabid Cipta Karya Fahad Fuad ST terkait penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Kota Bima bawa perencanaan telah dilakukan secara terstruktur baik itu dari segi teknis maupun administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak akhir tahun 2018, telah dianggarkan berbagai agenda termasuk didalamnya kegiatan penyusunan Review DED pembangunan masjid Agung Al Muwahiddin. Dari hasil DED yang dilakukan ada kekhawatiran terkait struktur bangunan yang ada, oleh karena itu dipilihkan lembaga yang berkompeten pada bidang struktur yakni Fakultas Teknis Universitas Mataram untuk membantu dalam hal analisa struktur terkait bangunan masjid tersebut.
Universitas Mataram terpilih karena Unram merupakan memiliki fakultas teknik yang didalamnya berisi tenaga kompeten dan didukung pula dengan peralatan dalam bidang analisa struktur. Kerjasama atau MoU dengan pihak Universitas Mataram kemudian diteken pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.
Disamping kerjasama dengan pihak Universitas Mataram juga dilakukan kerjasama dengan BPKP Mataram pada tanggal 4 Maret 2019 terkait dengan konsultasi pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Bima.
Ekspose program pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin dilaksanakan oleh Universitas Mataram pada 1 Juli 2019 setelah sebelumnya dilakukan monitoring dan evaluasi terkait progres Analisis struktur Masjid Agung Al- Muwahiddin Bima pada 23 - 25 Mei 2019. Pada Ekspose pertama diterima langsung oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH di ruang Rapat Walikota bersama pihak yayasan dan OPD terkait.
"Setelah proses Analisa Struktur selesai Bersama Universitas Mataram, dilakukan Konsultasi kepada pihak BPKP pada tanggal 18 Juli 2019. Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan Dokumen pembangunan masjid dan saat itu dokumen yang dimiliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang didalamnya hanya menyatakan Serah Terima Asset Tanah dan Bangunan, namun Lampirannya tidak ada. Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar (Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018), sesuai dengan Ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin", jelas Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.
Dikarenakan Pihak Pemerintah tidak memiliki Kapasitas dalam melakukan Penilaian Asset secara Nilai Wajar, maka BPKP menyarankan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke KPKNL dan membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai Asset baik itu atas Tanah maupun Bangunan.
Dikarenakan Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit/ Pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak dimiliki oleh Pemerintah Kota Bima dan hanya memiliki As-Built Drawing atas pengerjaan Struktur Baja. Sementara dokumen yang ada tidak cukup sebagai dasar untuk melakukan audit atau pembatasan kerja maka oleh Pemerintah Kota Bima melalui PUPR kembali berkonsultasi ke BPKP dan meminta agar As-Built Drawing yang diminta diganti dengan Gambar Rencana atau Analisa Visual/ Gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan.
Hal ini dilakukan semata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan mulai dari Gambar Kerja, RAB, dan dokumen
Pendukung lainnya. Namun mengingat kompleksitas permasalahan yang ada, maka perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
"Kami selaku pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, kami wajib menggunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi Permasalahan Hukum dikemudian hari", ujarnya. ***