Pemkot Bima Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Prokopim Kota Bima, 2 November 2026 – Pemerintah Kota Bima menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Wali Kota Bima dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Senin (2/11). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bima diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Bima, Drs. H. M. Saleh.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri seluruh Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, seluruh Kabag Sekretariat Daerah, Camat, serta seluruh Lurah se-Kota Bima.

Raperda yang disampaikan merupakan usulan eksekutif melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 perihal permohonan pembahasan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

Dalam penjelasan Wali Kota yang disampaikan oleh Asisten III Setda Kota Bima, Pemerintah Kota Bima menguraikan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan sebagai bagian dari penyesuaian kelembagaan perangkat daerah. Adapun materi perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur Kepala Pelaksana (Kalak) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Badan, pengintegrasian RSUD Kota Bima yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe C dan bagian dari Dinas Kesehatan Kota Bima, perubahan nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah.

Lebih lanjut, perubahan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah Kota Bima berharap melalui penataan kelembagaan ini, pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, koordinasi antarperangkat daerah semakin optimal, serta penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Penyampaian penjelasan Raperda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Bima, sebagai wujud sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.