Wali Kota Resmi Canangkan PSBK Selama 14 Hari di Kota Bima

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE resmi mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) ditetapkan untuk diberlakukan di seluruh kelurahan di wilayah Kota Bima, pada Jum'at 8 Mei 2020 di Posko Induk Penanggulangan Covid 19 Kota Bima, Aula Kantor Walikota Bima. 

Penetapan PSBK, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima. PSBK akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan dan nantinya setelah 14 hari berlaku tim akan mengevaluasi apakah PSBK dilanjutkan atau tidak.

PSBK akan mulai diberlakukan Senin (11/5) mendatang. Waktu dua hari sejak penetapan dilakukan, akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan di tingkat kelurahan, sebagai langkah pemantapan penerapan PSBK.

"Penerapan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran lurah, babinkamtibmas, babinsa dan RT/RW menjadi ujung tombak sangat diperlukan sehingga pelaksanaan PSBK ini bisa berjalan dengan maksimal, " jelas Wali Kota.

Wali Kota Bima berharap dengan pemberlakukan PSBK ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditekankannya bahwa penanganan harus secara cepat dan tepat, agar kita bisa sama-sama menghentikan penyebaran covid-19. Melihat Kota Bima sebagai kota transit jasa dimana aktivitas perekonomian ada di Kota Bima, maka penyebaran covid-19 akan semakin rentan. Oleh karena itu, penanganan harus sesegera mungkin dilaksanakan.

"Semakin cepat dan tepat penanganan yang kita lakukan maka kita akan bisa mencegah perkembangannya dengan cepat pula", ujar Wali Kota.

Ada beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan. Padahal ayat 1 mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu. Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing. 

Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.

Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan.

Pencanangan ini ditandai dengan penyerahan Perwali kepada Perwakilan Camat dan Lurah yakni Lurah Kumbe dan Camat Mpunda. Hadir menyaksikan pencanangan PSBK Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima dengan tetap menerapkan protokol covid-19 dengan menjaga jarak. ***