Dinas Perhubungan Kota Bima Hadirkan Uji Kelayakan Kendaraan Berbasis E-Blue Pertama di NTB
Sekretaris Daerah bersama dengan Ketua DPRD Kota Bima dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima melangsungkan perilisan Uji KIR yang berlangsung di UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, pada Kamis pagi di UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima (16/12).
Dalam perilisan tersebut Sekretaris Daerah berkesempatan untuk melihat alat uji kelayakan yang digadang merupakan satu-satunya di NTB yang terintegrasi dalam Kartu e-Blue. Adapun e-Blue sendiri merupakan pengganti Kartu Uji Berkala (KIR) manual guna menghindari dan menimalisir pemalsuan buku KIR yang biasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam laporannya, Kepala Dinas menerangkan bahwa kehadiran Uji KIR terakreditasi B dengan enam alat Uji yakni Alat Uji Emisi Gas Buang, Alat Uji Rem, Alat Uji Lampu, Alat Uji Berat, Alat Uji Suspensi, dan Alat Uji Kebisingan Suara tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah melalui dana APBD serta diperuntukkan bagi masyarakat luas khususnya para pengusaha moda transportasi.
"Hadirnya Uji KIR ini adalah wujud kerja keras pemerintah daerah melalui APBD yang akan bermanfaat untuk menjaga kendaraan yg di operasionalkan layak jalan dan memenuhi unsur teknis untuk beroperasi." Singkat Kepala Dinas Perhubungan di depan khalayak yang didominasi oleh pengusaha dan pejabat daerah yang berkaitan.
Setelahnya Sekretaris Daerah menyambut bahagia hadirnya Kartu Uji Berkala (KIR) berbasis e-Blue yang terintegritas dengan Departemen Perhubungan Pusat yang kedepannya akan mampu memudahkan masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan berkala.
Dengan berbenah memperbaiki sistem dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat, Sekretaris Daerah mengharapkan alat uji yang ada dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan mampu dijaga dan dirawat dengan baik.
"Harapannya agar apa yg sudah diusahakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dipelihara sebaik-baiknya juga. Karena biasanya alat elektronik mudah rusak jika tidak dirawat." Harap Sekretaris Daerah.
Akhir kata, Sekretaris Daerah mengingatkan kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan, salah satunya adalah dengan melakukan proses pembayaran yang sesuai prosedur dan ketentuan yakni pembayaran non tunai melalui bank-bank yang telah ditentukan, bukan melalui oknum-oknum yang tidak diberikan tanggungjawab.
"Penegasan Wali Kota agar segala macam pembayaran urusan Uji KIR dapat dilaksanakan secara online atau non tunai. Pembayaran dilakukan di bank, dan bukti pembayarannya dibawa ke UPT Balai Pengujian, jangan melakukan pembayaran tunai melalui oknum-oknum tidak bertanggungjawab" ucap Sekretaris Daerah mengimbau dengan tegas sekaligus merilis dan menguji kinerja dari Alat Uji KIR tersebut.
*****