Wali Kota Bima Tandatangani Kerjasama Kesepakatan Bersama Kejaksaan Negeri Bima Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Melanjutkan kegiatannya di Senin pagi, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE mendatangi Kejaksaan Negeri Raba Bima guna melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima (25/07).

Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH., MH dan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima membahas berbagai hal terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimana didalamnya termasuk juga pertanahan.

Adapun maksud dari Penandatanganan Kerjasama tersebut adalah sebagai bentuk implementasi dari 2 fungsi dari Kejaksaan yakni; Pengamanan dan Pendampingan. 

Selain memiliki kewenangan dalam menuntut dan menyidik terhadap Tindak Pidana Korupsi dan HAM Berat, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara yaitu dibidang perdata dan tata usaha negara. Hal tersebutlah yang mendasari tujuan dari dilakukannya Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima.

"Harapan kami kegiatan ini bukan hanya sebagai syarat atau simbol, tetapi juga sebagai penyelamat dalam bekerja. Memahami bagaimana konsekuensi hukum." Tandas Kejari Bima.

Kemudian dalam gilirannya, Wali Kota Bima menyadari bahwa dengan kerjasama tersebut dapat menjadi salah satu bentuk membangun komunikasi yang baik dan sinergitas yang positif diantara kedua pihak. Selain itu juga Para Pegawai Negara memiliki banyak PR yang harus dituntaskan dan butuh dukungan serta kerjasama bersama Kejaksaan Negeri di dalam prosesnya.

"Kita membuat MOU perdata maupun tata usaha negara, banyak hal yang menjadi PR yang dirasakan perlu adanya pendampingan agar segala permasalahan bisa dilaksanakan dengan baik." Tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Wali Kota Bima menuturkan tentang beberapa hal yang menjadi kendala dari proses pembangunan infrastruktur Kota Bima seperti halnya kepemilikan lahan dan tanah yang acap kali sulit untuk dialihkan oleh sebab berbagai faktor.

"Seperti kasus tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota tapi masih dikuasai oleh masyarakat. Tanggungjawab Pemerintah Kota bagaimana memperbaiki infrastruktur terhalang karena tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Oleh sebab itu kerjasama ini dilakukan agar dapat masuk dan menjembatani maksud baik tersebut." Harap Wali Kota Bima.

Setelahnya, sebelum mengakhiri sambutannya Wali Kota Bima berharap agar para ASN lingkup Kota Bima juga dapat mencerminkan komunikasi yang bain dan mutualisme dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui berbagai konsultasi. Tidak hanya menjadikan komunikasi yang terjalin baik, namun upaya tersebut juga dapat menambah wawasan ASN mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mudah-mudahan dari OPD dapat berkonsultasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan. Mengisi ruang-ruang komunikasi yang menambah kelancaran dari berjalannya MOU ini." Tutup Wali Kota Bima.

***