Wali Kota Bima Bersama Wakil Wali Kota Bima Serahkan Estafet Kepemimpinan Kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Bima Baru
Mengakhiri masa jabatannya Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH mengikuti perayaan terkahirnya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam rangkaian Upacara Pengambilan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Walikota Bima Oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan di Kota Mataram, pada Selasa, 26 September 2023.
Dalam upacara dan pelantikan yang menjadi tanda berakhirnya tugas dari Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE bersama Wakilnya Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH juga sekaligus menjemput dan menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Penjabat Wali Kota Bima yang baru kepada Ir. H. Mohammad Rum, MT.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Mukhtar, MH, bersama dengan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm dan anggota-anggota DPRD Kota Bima, para Pejabat Sekretariat Daerah seperti para Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ucapan selamatpun terucap dari Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si dalam sambutannya seusai melantik Penjabat Bupati Lombom Timur dan Penjabat Wali Kota Bima di Rinjani Ballroom Hotel Lombok Raya. (26/09/23)
“Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan saudara-saudara akan melanjutkan kepemimpinan menuju daerah yang lebih baik lagi” Harapnya.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa tujuan dari dilakukannya penunjukkan Penjabat (PJ) tersebut agar tidak terjadi suatu kekosongan jabatan di lingkup Pimpinan Daerah sekaligus menunggu pelaksanaan pelantikan Pimpinan Daerah yang dipilih melalui Pemiihan Kepala Daerah 2024 mendatang.
Tak sampai disitu, beliau turut mengingatkan kepada para Penjabat yang telah dilantik dan ditunjuk sebagai Pimpinan Daerah agar melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Sebagai Penjabat Kepala Daerah Tugas dan Wewenang saudara adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketentranaman dan ketertiban masyarakat bersama aparat forkopimda, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilukada di daerah serta menjaga netralitas ASN” tegas Penjabat Gubernur Provinsi NTB tersebut.
Lebih lanjut Mantan Sekda Provinsi NTB tersebut juga menegaskan setidaknya terdapat empat hal yang dilarang selama menjabat sebagai Penjabat Pimpinan Daerah sesuai peraturan Perundangan yang berlaku yakni Melakukan Mutasi Pegawai; Membatalkan Perijinan Yang Telah Dibuat Pejabat Sebelumnya; Membuat Kebijakan Tentang Pemekaran Daerah Yang Bertentangan Dengan Pejabat Sebelumnya; serta Membuat Kebijakan Yang Bertentangan Dengan Program Pemerintah Sebelumnya.
“Namun demikian, sebagaimana penegasan tadi,pasal yang sama juga menyebutkan larangan tersebut dikecualikan jika Penjabat Kepala Daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, artinya segala kebijakan harus terlaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk itu pastikan semua berjalan dengan baik” urai Miq Gite - sapaan akrabnya.
Sebelum menutup sambutannya, Penjabat Gubernur NTB meminta agar Pemerintah Daerah bersama DPRD dan segenap elemen masyarakatnya untuk bergotong-royong dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan dengan baik.
“Saya meminta agar Pemerintah Daerah bersama DPRD dan segenap elemen masyarkatnya harus saling bahu-membahu, saling mendukung sehingga penyelenggaraan kepemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan dengan baik tanpa hambatan berarti” tutupnya yang disertai ucapan selamat kembali kepada Penjabat yang dilantik pada kesempatan tersebut.
***