Pimpin Apel Gabungan Pj Wali Kota Tegaskan Netralitas ASN Kota Bima dan Kecam Aksi Zionis Israel

Pelaksanaan Apel Gabungan Di Halaman Kantor Wali Kota Bima yang diwarnai oleh Penyerahan Laporan Penjatuhan Sanksi Moral kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima pada hari Senin 06 November 2023.

Adapun Penjatuhan Sanksi Moral tersebut diberikan kepada Ghufran S.Pdi Kepala Sekolah SDN 19 Rabangodu Utara dan Suhaidi, S.Pd Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berupa Pernyataan Secara Terbuka.

Pelanggaran tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11/C Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Berupa Melakukan Sosialisasi atau Kampanye Di Media Sosial Bakal Calon DPR RI.

Berkaitan dengan pemberian sanksi tersebut Penjabat Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT.

Menyayangkan tindakan ASN yang dengan tidak bijak dalam bermedia sosial. Sebab netralitas dan profesionalitas ASN harusnya menjadi landasan dasar dalam mengemban amanah dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

“Kita berusaha untuk profesional, boleh punya pilihan tetapi tidak di ruang publik”, tegasnya.

Lebih lanjut H.M Rum menekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali serta menjadikan pembelejaran bagi ASN Kota Bima untuk bisa bersama-sama menjadi pengawas dari tindak pelanggaran kode etik yang terjadi.

“Silahkan melakukan pengawasan secara bersama-sama dan bisa dilaporkan ke KASN. Karena tugas saya selaku Penjabat Wali Kota adalah bagaimana tegak lurus terhadap kebijakan yang ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi”, Pungkas PJ Wali Kota Bima.

Tak sampai disitu, sesuai dengan rekomendasi KASN terkait Mutasi Jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September lalu, PJ Wali Kota Bima diminta untuk membatalkan dan mengembalikan jabatan yang diberikan agar kembali pada posisi semula sebelum dilantik. Oleh sebab tersebut maka Mutasi dan Pergeseran Jabatan pada tanggal 25 September 2023 di Lingkup Pemerintah Kota Bima telah resmi dibatalkan.

“Rekomendasi KASN terkait pembatalan proses mutasi pada tanggal 25 september karena semata-mata perintah Undang-Undang yang wajib saya taati. Saya hanya melakukan pengembalian jabatan sebelumnya,” jabarnya.

Terakhir dalam amanatnya Pj Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT. dengan tegas dan lantang mengutuk keras aksi Terorisme Zionis Israel yang dengan kejam melancarkan aksinya ke Tanah Palestina. Beliau menghimbau agar Pemerinrah bersama-sama dengan masyarakat dapat memberikan bantuan baik berupa doa maupun bantuan lainnya sebagai rasa peduli dan empati kepada saudara-saudara di Palestina.

“Saya atas nama pribadi, keluarga, dan atas nama Pemerintah Kota Bima mengutuk keras Zionis Israel yang menduduki Palestina,” Tegas Pj Wali Kota Bima sekaligus menutup amanatnya dalam Apel Gabungan.

***