Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima mengumumkan pemberlakuan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2025. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menikmati fasilitas parkir bebas biaya tambahan di seluruh lokasi parkir resmi di Kota Bima selama setahun penuh.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan bermotor di Kota Bima. Tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
Menurut Dishub Kota Bima, program ini menawarkan banyak manfaat, termasuk menghilangkan kerepotan pengguna kendaraan dalam menyiapkan uang tunai setiap kali memarkirkan kendaraan. Selain itu, sistem parkir berlangganan ini juga mendukung pengelolaan parkir yang lebih transparan dan terorganisir di seluruh wilayah Kota Bima.
“Bagi bapak dan ibu yang berminat untuk berlangganan, dapat langsung menghubungi kami di Dishub Kota Bima. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir membawa uang kecil setiap kali parkir, sekaligus mendapatkan kemudahan parkir di seluruh tempat di Kota Bima,” ujar Kepala Dishub.
Dishub Kota Bima berharap program ini mendapat respon positif dari masyarakat, karena selain memberikan kemudahan, juga berkontribusi pada peningkatan pelayanan parkir yang lebih tertib dan profesional. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran parkir berlangganan, masyarakat diimbau segera menghubungi Dishub Kota Bima.
Program parkir berlangganan ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah parkir, sekaligus mendukung visi Kota Bima yang tertib, nyaman, dan modern.***