Pj Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan SK Wali Kota Tentang Parkir Berlangganan

Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai kebijakan parkir berlangganan. Acara berlangsung di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima pada Senin 13 Januari 2025 dengan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Drs. H. Mukhtar, MH, Inspektur, Seluruh Staf Ahli, Seluruh Asisten, Seluruh Kepala opd, Camat dan Lurah. 

Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Bima menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi terkait untuk mengoptimalkan penerapan sistem parkir berlangganan, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan layanan parkir yang lebih tertata bagi masyarakat.

“Implementasi Perda dan SK ini harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat, serta melibatkan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” ujar Pj Wali Kota dalam pidatonya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah kepala dinas, camat, lurah, dan perwakilan organisasi masyarakat, yang memberikan masukan terkait tantangan serta solusi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi awal dari pengelolaan parkir yang lebih profesional di Kota Bima.

Stiker berlangganan, adalah retribusi parkir yang dibayarkan sekali setahun, yang merupakan program kerja untuk meningkatkan kami ingin menata parkir secara manual ini parkir berlangganan ini merupakan program pemerintah untuk menertibkan parkir di tempat umum.

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bima, menerapkan parkir berlangganan tepi jalan umum tahun 2025, Perda No.1 tahun 2020, dengan membayar Rp. 100.000/tahun untuk kendaraan roda dua, dan untuk kendaraan roda 4 Rp. 200.000/tahun .

Peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta surat keputusan wali kota nomor 100.3.3.3/5/1/2025 tentang parkir berlangganan merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). 

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tetapi juga untuk menciptakan keteraturan di sektor parkir, yang selama ini menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola kota. Pengaturan retribusi parkir yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat ganda, pertama, dapat menciptakan keteraturan di area publik sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih tertib dan nyaman. ***