Wali Kota Bima Hadiri Sosialisasi Program Dinas Sosial se-Kecamatan Rasanae Timur: Tegaskan Pentingnya Akurasi Data dan Perlindungan Sosial

Prokopim Kota Bima, Rabu, 16 Juli 2025 – Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Dinas Sosial Kota Bima se-Kecamatan Rasanae Timur Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Terminal Kumbe, Kelurahan Kumbe.

Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima beserta jajaran, Camat Rasanae Timur, para Lurah se-Kecamatan Rasanae Timur, para SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Dinas Sosial atas inisiatif pelaksanaan sosialisasi yang sangat penting ini. Sosialisasi tersebut menjadi sarana strategis untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat terkait kebijakan baru Pemerintah Pusat dalam bidang sosial.

"Memang dalam setiap periode kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, selalu ada penyesuaian dan kebijakan baru. Termasuk dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial," ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pendataan dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini pemerintah pusat telah mengimplementasikan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini merupakan pembaruan menyeluruh yang mengintegrasikan berbagai data lintas kementerian dan lembaga untuk membentuk satu pintu basis data sosial-ekonomi masyarakat.

“DTSEN ini sangat baik karena menjadi basis data tunggal yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi lebih tepat sasaran, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan keakuratan data,” jelas Wali Kota.

Wali Kota Bima juga mengingatkan bahwa langkah sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial sangat krusial, guna mencegah terjadinya disinformasi di tengah masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi dan menciptakan instabilitas sosial.

"Kalau tidak ada sosialisasi seperti ini, bisa saja informasi yang tidak utuh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tapi yakinlah, Pemerintah akan selalu hadir dan melindungi warganya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan kepada seluruh SDM PKH dan pekerja sosial agar bekerja secara adil dan profesional, menjunjung tinggi integritas serta tidak membawa kepentingan kelompok atau pribadi dalam proses pendataan.

“Pastikan prosesnya sesuai aturan. Jangan menciptakan kegaduhan dengan bermain-main dalam proses validasi data. Ini menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah rutin dilaksanakan selama tiga tahun terakhir di seluruh kelurahan. Namun pada tahun 2025, karena efisiensi anggaran, kegiatan difokuskan di tingkat kecamatan.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya dinamika di masyarakat terkait perubahan mekanisme pendataan dan penyaluran bansos.

“Perlu kami tegaskan, data KPM dalam sistem DTSEN sudah terinput di aplikasi. Petugas di lapangan hanya melakukan verifikasi keberadaan KPM, bukan mendata dari awal apalagi menghapus peserta. Jika ada KPM yang terhapus, itu adalah hasil dari penilaian objektif Badan Pusat Statistik berdasarkan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Yuliana juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Jangan mudah percaya dengan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dinas Sosial akan terus hadir memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang berhak menerima bantuan benar-benar terdata dan mendapatkan haknya, sekaligus membangun sistem perlindungan sosial yang kuat, adil, dan berkelanjutan. ***