Pemkot Bima Tegaskan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Dukung Green Meeting dan Gerakan Kota BISA

Prokopim Kota Bima, 5 September 2025 – Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam mengurangi timbulan sampah plastik sekaligus mendukung budaya ramah lingkungan melalui penerapan Green Meeting dan Gerakan Kota BISA (Bersih, Indah, Sehat, Asri). Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor: 200.1/584/IX/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Surat edaran ini dikeluarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima sebagai leading sector yang bertugas mengawal, mengoordinasikan, sekaligus memastikan implementasi kebijakan tersebut di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, sekolah, hingga ruang-ruang publik di Kota Bima.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting, di antaranya:

• Tidak lagi digunakan kotak konsumsi plastik/sterofom, snack box, dan minuman botol sekali pakai dalam setiap kegiatan.

• Gerakan “Satu Siswa Satu Tumbler”, yang mewajibkan seluruh siswa membawa tumbler sendiri ke sekolah.

• Air Minum Ramah Lingkungan, dengan menganjurkan penggunaan galon, teko dispenser, atau isi ulang, bukan botol plastik sekali pakai.

• ASN dan Instansi Pemerintah diwajibkan membawa tumbler atau gelas pribadi setiap rapat dan kegiatan.

• Gunakan pengganti ramah lingkungan berupa piring, gelas, cangkir, tumbler (reusable), serta sajian prasmanan/refill.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga sebagai langkah memberi teladan kepada masyarakat dalam mengurangi sampah plastik.

“Tujuannya jelas, yakni mengurangi sampah plastik, membiasakan budaya ramah lingkungan, serta mewujudkan Kota Bima yang BISA. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan lingkungan kerja kita,” tegas Wali Kota.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syahrial Nuryadin, SIP, MM menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal langsung implementasi kebijakan ini dengan pendekatan persuasif sekaligus pengawasan yang terukur.

“DLH akan terus turun ke sekolah, kantor, dan ruang-ruang publik untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga mengajak masyarakat agar terbiasa menggunakan tumbler, wadah makan ramah lingkungan, serta meninggalkan plastik sekali pakai. Harapan kami, gerakan ini menjadi budaya bersama, bukan sekadar aturan,” ungkap Plt pala DLH Kota Bima.

Dengan adanya surat edaran ini, melalui koordinasi DLH Kota Bima, Pemerintah Kota Bima berharap seluruh ASN, pelajar, hingga masyarakat umum dapat ikut berpartisipasi aktif. Kebijakan ini diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga lingkungan, menciptakan budaya hidup bersih, serta menjadikan Kota Bima lebih indah, sehat, dan asri. ***