Wali Kota Bima Dukung BPOM Wujudkan Rasionalisasi Penggunaan Antibiotik

Prokopim Kota Bima, 14 Oktober 2025 - Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima Adjis Sanjaya, S.Si, bersama jajaran BPOM Bima. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Bima, didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bima.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Bima menyampaikan pentingnya rasionalisasi penggunaan antibiotik, mengingat tingginya angka penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri saat ini menempati peringkat ketiga nasional dalam hal penggunaan antibiotik yang tidak rasional, baik dari sisi suplai maupun permintaan.
Adjis Sanjaya menjelaskan, program rasionalisasi antibiotik akan dijalankan sebagai pilot project, yang diharapkan dapat ditingkatkan statusnya dari sekadar surat edaran kepala dinas menjadi surat edaran Wali Kota Bima.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPOM. Beliau menegaskan bahwa selain langkah sosialisasi, penegakan aturan terhadap apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dokter harus dilakukan secara tegas.
“Kita tidak hanya perlu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tapi juga ketegasan dalam menindak apotek yang masih nakal. Pengawasan harus dilakukan menyeluruh, termasuk jalur distribusi obat yang beredar di Kota Bima,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, H A Rahman juga meminta BPOM dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat pengawasan terhadap program nasional MBG (Makanan Bergizi Gratis), khususnya dalam memastikan standar bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Kota Bima.
Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kota Bima dan BPOM Bima sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program rasionalisasi penggunaan antibiotik di wilayah Kota Bima.