Wakil Wali Kota Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum PPAS - APBD Tahun 2026 Kepada DPRD

Prokopim Kota Bima --- Dalam sidang paripurna DPRD Kota Bima Jumat (31/10) sore di ruang rapat utama DPRD Kota Bima, Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada DPRD.  Sidang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Walikota dan Asisten Setda, para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda, serta Camat dan Lurah. 

Kebijakan umum APBD tahun 2026 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Komitmen Pemerintah Kota Bima untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan daerah secara optimal, serta berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. 

Selain itu, perumusan prioritas dan sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah, haruslah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kebijakan prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hal-hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026.

Rumusan kebijakan umum PPAS APBD  Kota Bima tahun anggaran 2026 mencakup kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.

Untuk kebijakan pendapatan, optimalisasi pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah terus diupayakan dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya secara terencana. Penetapan pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, diproyeksikan dengan memperhatikan kondisi saat ini dan potensi yang dimiliki, serta realisasi tahun sebelumnya. 

Penetapan dilakukan setelah melalui proses analisis terhadap potensi sumber-sumber penerimaan daerah termasuk dana transfer dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi, sehingga merupakan perencanaan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai, serta memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, pada tahun anggaran 2026 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 865.634.640.098,00,- yang terdiri dari: (1) PAD; (2) Pendapatan transfer; dan (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian untuk kebijakan belanja, belanja daerah kota bima tahun 2026 diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan, dengan menitik-beratkan pada:

1. Pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, perluasan kesempatan kerja

2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan

3. Peningkatan kualitas infrastruktur

4. Peningkatan kualitas lingkungan dan pembangunan rendah karbon

5. Mitigasi bencana

6. Peningkatan tata kelola pemerintah

Dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran.

Belanja daerah diharapkan dapat mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah. 

Secara khusus tujuan substantif yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan Kota Bima tahun 2026 sesuai dengan tema RKPD tahun 2026 adalah “peningkatan kualitas tata kota dan infrastruktur terpadu pendukung sektor utama”. 

 

Tema ini merupakan perwujudan dari penguatan fondasi pembangunan untuk mewujudkan visi “Kota Bima Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan”, yang telah diformulasikan untuk mendukung tercapainya agenda pembangunan, antara lain:

1. Membiayai belanja langsung wajib dan mengikat;

2. Pemenuhan belanja mandatory spending antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dana kelurahan dan pengawasan;

3. Pemenuhan belanja untuk standar pelayanan minimal (spm)

4. Mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan;

5. Membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah;

6. Penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah

7. Dukungan terhadap prioritas nasional dan arahan presiden yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, makan bergizi gratis dan pengendalian inflasi.

Sehingga secara keseluruhan total perencanaan belanja Kota Bima tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp.896.061.081.031,00.

Kemudian kebijakan pembiayaan. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berjalan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Di tahun anggaran 2026 Pemerintah Kota Bima merumuskan bahwa kebijakan untuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp. 30.426.440.933,00,- yang berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan uraian tentang kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah di atas, maka rancangan KUA PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2026 berimbang.

Wakil Wali Kota menyampaikan, uraian menyeluruh dan lebih rinci tentang rencana perubahan anggaran maupun program dan kegiatan prioritas, dapat dilihat pada dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bima tahun anggaran 2026 sebagai bahan pembahasan bersama anggota DPRD. 

“Hasil pembahasan DPRD selanjutnya akan disepakati bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan rancangan APBD Kota Bima tahun anggaran 2026”, kata Wakil Walikota.

Menutup penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyampaiakn terima kasih kepada DPRD Kota Bima dan berharap sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dapat mewujudkan berbagai harapan perubahan dan menyelaraskan arah kebijakan dan program pembangunan pusat, provinsi dan daerah Kota Bima sebagaimana yang direncanakan.