Wakil Wali Kota Bima Hadiri Paripurna Evaluasi APBD dan Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025
Prokopim Kota Bima, 30 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima tentang penetapan hasil evaluasi Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur NTB, serta penutupan Masa Sidang I Tahun Dinas 2025.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH.
Hadir mendampingi Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kota Bima Hj. Mariamah, SH, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima terkait evaluasi Gubernur NTB terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, disampaikan pentingnya sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, pengalokasian anggaran diharapkan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain, pendapatan asli daerah (PAD) agar ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan potensi riil daerah sehingga target PAD dapat terukur dan tercapai. Terhadap pendapatan transfer, diharapkan dapat disesuaikan dengan rincian alokasi dana dari pemerintah pusat berdasarkan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Sementara itu, transfer antar daerah agar mengacu dan menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya pada penutupan Masa Sidang I Tahun 2025, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas sinergi, kerja sama, serta komitmen dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Hal ini, menurutnya, merupakan bukti nyata terjalinnya kemitraan yang harmonis dan produktif antara eksekutif dan legislatif di Kota Bima.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, APBD Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan riil masyarakat,” tegas Wakil Wali Kota.
Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota Bima mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kebersamaan, kritik konstruktif, dan kerja sama yang telah terbangun selama Masa Sidang I sebagai modal penting dalam menghadapi tahun mendatang. Ia juga menyampaikan harapan agar Tahun 2026 membawa semangat baru dan keberkahan bagi pembangunan Kota Bima yang lebih maju, aman, dan sejahtera.***